Beranda | Artikel
Kaidah Fikih (15) : Ketika Dua Mudhorot Bertemu
Rabu, 24 Agustus 2016

Apabila bertemu dua mudlarat, maka diambil yang paling ringan mudlaratnya.

Dalam Al Quran, Allah menyebutkan kisah Khidir yang membolongi kapal kaum fuqoro, agar tidak diambil oleh raja yang jahat. Membolongi kapal adalah mudlarat, namun khidir lakukan agar terhindar dari mudlarat yang lebih besar.

Dalam hadits disebutkan bahwa ada orang badui masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid, maka para shahabat mengingkarinya. Nabi melarang para shahabat dan membiarkan arab badui itu kencing. Karena bila Nabi membiarkan para saahabat mengingkarinya, tentu akan menimbulkan mudlarat yang lebih besar.

Bila bertemu mudlarat khusus dengan mudlarat umum, maka kita korbankan mudlarat khusus untuk menghindari mudlarat umum. Seperti bila pedagang kaki lima menganggu lalu lalang jalan. Maka pemerintah boleh menertibkan pedagang kaki lima untuk menghindari mudlarat yang lebih umum.

Perselisihan yang timbul karena membantah pemikiran yang sesat, lebih ringan dari tersebarnya kesesatan.

Boleh melaporkan tindakan kriminal kepada yang berwajib, karena mudlarat kriminal tersebut lebih besar.
dan sebagainya.

Lihat Semua “Artikel Kaidah Islam”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/kaidah-fikih-15-ketika-dua-mudhorot-bertemu/